Penganiayaan Terhadap Korban Inisial A 23 Tahun Perempuan Kini Diringkus Tim Puma Polres Bima
Bima ~ Intel Media Bima ~ Pada hari sabtu tgl 23 januari 2021, sekitar pukul 06.00 wita bertempat di Dsn wane Desa Tolotangga Kecamatan monta Kabupaten bima Tim puma polres Bima di pimpin oleh Aiptu Gatot Wahyuddin SH telah menangkap satu orang yang diduga keras melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
Pelaku yang di amankan berinisial AN als Ali, 29 tahun, petani, Rt 15 Desa tolotangga Kecamatan monta Kabupaten bima, karena melakukan penganiayaan terhadap Korban an. Astuti, 23 Tahun, Perempuan, Islam, IRT, Alamat Dusun Woro Desa Parado Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima Pada hari jumat 01 januari 2021, sekitar pukul 16.00 wita , TKP dipinggir jalan raya Desa Tolotangga kecamatan monta.
Kejadian tersebut berawal saat korban pulang dari desa baralau dan sampai ke rumah sdr Reza datang pelaku mengajak korban pulang karena kondisi pelaku dalam keadaan mabuk korban tidak mau ikut, kemudian pelaku langsung menendang pinggang sebelah kiri, lalu menodongkan dan sempat menembak korban namun senpi rakitan tersebut tidak meledak, karena tidak puas lalu pelaku mengeluarkan keris dan menusuk korban sebanyak satu kali mengenai paha korban sehingga korban jatuh pingsan.
Atas kejadian tersebut maka tim puma membackup polsek monta untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan barang bukti dan sekitar pukul 01.00 wita team puma mendapatkan informasi keberadaan pelaku kemudian sekitar pukul 06.00 wita anggota puma yang dipimpin oleh ka tim Aiptu Gatot Wahyuddin SH berhasil menangkap pelaku dari persembunyiannya ( sedang tidur) dirumah nya desa Tolotangga kec monta kab bima tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya pelaku diserahkan ke polsek monta untuk di lakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," Tutupnya.
Demikian di rilis Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi.